Biaya Nikah Ditanggung Siapa Dalam Islam? Pihak Pria/Wanita?

5/5 - (79 votes)

Bagi anda dan pasangan yang akan merencanakan pernikahan, biaya merupakan salah satu hal yang harus diperhitungkan bersama apalagi pernikahan merupakan ajang bersatunya dua keluarga. Jadi, biaya nikah ditanggung siapa dalam Islam?

Anda bisa menyimak artikel invi ini dengan seksama. Dan juga, bagi para jomblowan dan jomblowati yang belum bertemu dengan jodohnya, informasi ini juga bisa sangat bermanfaat bagi kalian.

Biaya Nikah Ditanggung Siapa Dalam Islam?

Biaya Akad Nikah

Pernikahan dalam Islam pada dasarnya terdiri dari dua hal yaitu akad nikah dan walimah. Akad nikah atau ijab kabul merupakan merupakan saat di mana orang tua memperoleh perempuan menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki.

Dalam hal ini, biaya utama yang harus ditanggung adalah mahar yang tentunya diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Jadi, selama akad yang bertanggung jawab untuk pembiayaan adalah laki-laki.

Biaya Walimah

Walimah merupakan acara perkumpulan atau makan-makan yang biasanya diadakan setelah ijab kabul atau akad nikah atau disebut resepsi pernikahan. Kedua orang yang sudah menikah dianjurkan untuk mengadakan walimah agar kabar pernikahan bisa tersampaikan dan tidak menimbulkan fitnah.

Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, seluruh biaya walimah merupakan tanggung jawab pihak laki-laki. Hal ini terjadi karena setelah pernikahan, laki-laki lah yang harus memberikan nafkah sebagai suami dan walimah dilaksanakan setelah akad nikah.

Namun, besar kecilnya walimah tentunya mempengaruhi biaya yang nantinya harus dikeluarkan. Oleh karena itu, walimah sebaiknya dilakukan sesuai dengan kemampuan dari pihak laki-laki agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Pertanyaan Umum tentang Pernikahan Islam Saat Ini

Pada zaman dahulu, walimah dalam Islam memanglah terlihat seperti hal yang lebih sederhana jika dibandingkan dengan walimah di era modern ini. Ada banyak biaya-biaya  lain yang memiliki estimasi biaya terlampau besar apabila dibebankan kepada pihak laki-laki saja.

Oleh karena itu, terjadi beberapa penyesuaian tentang tanggung jawab terhadap biaya pernikahan. Pertanyaan biaya nikah ditanggung siapa dalam Islam menjadi topik perundingan yang biasanya sudah dibicarakan sejak masa khitbah atau lamaran terjadi.

Apakah boleh pihak wanita ikut menanggung biaya pernikahan?

Tentu saja boleh. Walaupun secara hukum, biaya walimah merupakan tanggung jawab pihak laki-laki, pihak perempuan bisa mengambil bagian juga untuk membantu menanggung biaya walimah.

Perlu digaris bawahi bahwa pihak perempuan hanya membantu. Sehingga tanggung jawab sebagian besar tetap berada di pihak laki-laki bukan perempuan. Oleh karena itu, biaya pernikahan saat ini kebanyakan ditanggung oleh kedua belah pihak keluarga.

Pihak perempuan bersedia untuk menanggung sebagian dari biaya pernikahan karena merupakan wujud kasih sayang dari orang tua kepada anaknya yang akan menikah. Orang tua pihak perempuan biasanya juga telah menyiapkan sejumlah dana sejak lama.

Tabungan Bersama Pasangan

Selain itu, kebanyakan pasangan yang akan menikah sudah menabung sejak lama agar bisa membuat walimah atau acara pernikahan yang sesuai dengan estimasi biaya yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Tabungan pernikahan bersama ini juga menjadi tren yang cukup naik daun di antara banyak pasangan yang telah serius untuk merencanakan pernikahan karena mereka sendirilah yang tahu estimasi biaya dari walimah yang menjadi keinginan mereka sendiri.

Selain itu Anda juga bisa menggunakan undangan pernikahan digital untuk menghemat budget.

Kesimpulan

Jadi, jawaban dari pertanyaan biaya nikah ditanggung siapa dalam Islam adalah pihak laki-laki. Namun, pihak perempuan juga bisa membantu membiayai sebagian dari biaya pernikahan.

Yang terpenting adalah kedua belah pihak mencapai kesepakatan sejak jauh-jauh hari dan sama-sama ridho terhadap kesepakatan tersebut sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari yang akan mengganggu jalannya pernikahan.

Referensi:

  • https://bimbinganislam.com/biaya-walimah-siapa-yang-harus-menanggung/
  • https://islamdigest.republika.co.id/berita/rdf9ci320/siapa-yang-bertanggung-jawab-atas-biaya-walimah-pernikahan
Bagikan artikel: