6 Jenis Mahar yang Dilarang Dalam Islam: Dalil & Solusi

5/5 - (433 votes)

Setiap pasangan yang hendak menikah pasti ingin pernikahan mereka sah secara agama dan negara serta berjalan penuh berkah. Namun, tidak semua calon pengantin memahami secara detail aturan terkait mahar yang dilarang dalam Islam. Mahar yang dilarang tidak hanya menjadi masalah dalam proses pernikahan, tapi juga bisa berdampak serius pada keabsahan akad dan keberkahan rumah tangga ke depan.

Nah, pada era modern sekarang, sering terjadi kasus-kasus di masyarakat di mana mahar diberikan dalam bentuk yang tidak tepat / tidak sesuai aturan agama. Beberapa orang bahkan ada yang masih bingung bagaimana mahar yang dilarang itu bentuknya, apa dalil pelarangan, hingga bagaimana solusinya jika sudah terlanjur terjadi. Banyak juga yang berpikir selama ada mahar, maka syarat pernikahan sudah pasti sah padahal tidak sesederhana itu. Dengan memahami jenis-jenis mahar yang dilarang, dalilnya, dampak, dan solusinya, kamu bisa lebih siap memastikan rukun nikah kamu terpenuhi dengan benar dan membawa ketenangan batin.

Dalam artikel panjang ini, kita akan bahas tuntas jenis mahar yang dilarang menurut syariat Islam, landasan hukumnya dalam Al-Quran dan Hadis, contoh kasus nyata di masyarakat, serta solusi praktis jika kamu atau kerabatmu sudah terlanjur menghadapi persoalan ini.

Dasar Hukum Mahar dalam Islam

Dalil Al-Quran dan Hadis tentang Kewajiban Mahar

Dalam Islam, mahar merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami ketika pernikahan dijalankan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4:

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib…”

Ayat ini secara tegas mejelaskan prinsip dasar mahar, yakni pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Dalam hadis pun banyak riwayat yang memperkuat hal ini. Di antaranya, nabi Muhammad SAW bersabda:

“Carilah, walau hanya sebuah cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa mahar boleh sederhana, namun tetap harus nyata dan bernilai. Syarat sah mahar di antaranya adalah benda yang suci, halal, memiliki nilai/manfaat, serta jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian berlebihan.

Syarat Sah Mahar Menurut Syariat dan Ulama

Berdasarkan kumpulan fatwa ulama, syarat sah mahar antara lain:

  • Mahar diberikan atas dasar kerelaan, bukan paksaan, baik dari pihak pria maupun wanita.
  • Mahar merupakan barang/benda yang suci, halal, dapat dimanfaatkan tanpa ada larangan syariat.
  • Mahar harus jelas, diketahui bentuk dan nilainya oleh kedua belah pihak.
  • Tidak boleh berasal dari barang atau hasil yang haram, najis, atau membahayakan.

Pandangan para ulama ini sejalan dalam memastikan bahwa tujuan mahar memang sebagai penghormatan dan pemuliaan seorang wanita agar pernikahan berlangsung sesuai aturan Allah SWT.

Perbedaan Mahar yang Sah dan Tidak Sah

Secara prinsip, mahar yang sah adalah yang memenuhi syarat-syarat di atas. Jika ada penyimpangan. Misalnya berupa barang haram, mahar tidak memiliki nilai, atau mengandung syarat batil, maka masuk kategori mahar yang dilarang. Pemahaman soal perbedaan ini sangat penting, karena dalam rukun nikah sendiri, mahar/mas kawin merupakan unsur utama yang wajib ada agar akad menjadi sah. Untuk penjelasan detail tentang unsur rukun lainnya kamu bisa baca artikel 5 rukun nikah.

6 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Jenis Mahar yang Dilarang

Dalam rangkuman para ulama fikih serta hasil ijtihad kontemporer, ada beberapa kategori mahar yang masuk dalam kategori terlarang atau tidak sah, antara lain:

Mahar Berupa Barang Haram

Jenis mahar pertama yang jelas dilarang adalah mahar yang berupa barang haram menurut syariat. Contohnya:

  • Mahar berupa minuman keras (khamr)
  • Mahar berupa daging babi atau hewan yang diharamkan
  • Mahar berupa hasil atau alat perjudian
  • Mahar berupa benda-benda berbahaya yang merusak akal

Mengapa ini dilarang? Karena tujuan mahar adalah memberi penghormatan, bukan memberikan hal yang membahayakan atau menyalahi ketentuan Islam. Dalam hadis riwayat Ibn Majah, Rasulullah SAW melarang keras pemberian mahar dari sesuatu yang haram serta tidak bermanfaat. Para ulama sepakat, jika seorang pria memberikan khamr sebagai mahar atau barang-barang yang sejenis haramnya, maka mahar tersebut batal dan pernikahan tetap dianggap sah, namun suami tetap wajib memberikan mahar pengganti yang sesuai.

Mahar dari Hasil Kejahatan atau Maksiat

Memberikan mahar dari hasil kejahatan atau tindakan maksiat jelas dilarang. Misal:

  • Mahar dari hasil mencuri, menipu, merampok, korupsi
  • Mahar dari hasil riba atau transaksi haram (uang dari rentenir, dll.)
  • Mahar dari hasil jual beli barang haram

Hukum dasar dari harta tersebut sudah haram, sehingga tidak boleh digunakan sebagai mahar. Dalam Islam, kemuliaan pernikahan tidak boleh dinodai dengan harta kotor dan penuh dosa. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa harta hasil kejahatan jelas dilarang dijadikan mahar karena tidak sah dari segi kepemilikan.

Mahar yang Tidak Bernilai atau Tidak Bermanfaat

Kasus berikutnya ialah mahar yang bentuknya tidak bernilai atau tidak bermanfaat secara syariat. Apa contohnya?

  • Mahar berupa barang najis (mentah atau olahan)
  • Mahar dengan sesuatu yang remeh, tidak ada nilainya menurut adat setempat (misal, sebutir pasir/kerikil/kertas tak berarti)
  • Mahar yang bentuknya hanya lelucon atau pura-pura

Mahar seperti ini batal karena tidak bisa dijadikan penghormatan bagi wanita, juga bertentangan dengan hikmah pemberian mahar yang seharusnya menggambarkan ketulusan dan komitmen laki-laki kepada perempuan. Dalam Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar menyatakan, sesuatu yang sangat remeh dan tidak bernilai dalam adat masyarakat dianggap tidak sah sebagai mahar.

Mahar Berupa Hutang yang Tidak Jelas

Mahar berupa hutang juga sering terjadi. Dalam praktiknya, suami memberi janji (atau hutang) akan membayar sebagai mahar, tapi tidak jelas kapan, berapa, dan bagaimana cara membayarnya. Ini dicontohkan sebagai berikut:

  • Mahar berupa hutang lama yang tidak diketahui kapan pelunasan atau nominal pastinya
  • Mahar dengan janji membayar “nanti” tanpa penjelasan waktu/jumlah/dokumen jelas

Hukum mahar semacam ini sangat diperdebatkan, tapi mayoritas ulama memandang jika ketidakjelasan terlalu besar, maka itu termasuk mahar yang tidak sah. Syariat menuntut transparansi dan kejelasan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jika memang terpaksa mahar berupa hutang, harus jelas nilainya, waktu pembayaran, dan cara pelunasannya supaya tidak jadi sumber masalah.

Mahar Simbolis yang Dilarang Syariat

Mahar simbolis adalah mahar yang diberikan dalam bentuk hanya ucapan atau sekadar janji tanpa diperjelas bentuknya. Contoh:

  • Mahar “niat baik” tanpa barang nyata
  • Mahar berupa “kasih sayang” saja tanpa bentuk fisik
  • Mahar berupa janji tidak berdasar dan tidak memiliki nilai konkret

Islam tidak melarang mahar yang sederhana, bahkan hanya berupa hafalan Al-Quran, namun tetap harus jelas bentuk, nilai, dan kejelasannya, sebagaimana Rosulullah mengizinkan pernikahan dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an pada satu sunnahnya. Tapi jika hanya sekadar janji, tanpa barang, tanpa kejelasan, itu masuk kategori gharar (ketidakjelasan) yang dilarang oleh syariat.

Mahar yang Memudharatkan atau Mengandung Syarat Batil

Jenis terakhir ialah mahar yang justru menghasilkan mudharat (kerugian) atau berisi syarat yang dilarang agama:

  • Mahar yang mewajibkan istri melakukan maksiat/suami mewajibkan syarat bertentangan agama
  • Mahar yang mengharuskan melakukan hal memberatkan dan bertentangan dengan moral

Syarat batil ini merusak hikmah mahar sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang. Pernikahan adalah ibadah, jika mahar mengandung syarat batil, hukumnya jelas tidak sah.

Dalil dan Fatwa Terkait Mahar yang Dilarang

Hadis dan Dalil Tentang Larangan Mahar Tertentu

Selain ayat Al-Quran yang sudah disebut, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih berhak untuknya.” (HR. Ahmad dan Thabrani)

Hadis ini menegaskan apapun bentuk harta haram, termasuk jika dijadikan mahar, tetap tidak diperbolehkan. Para ulama di kitab-kitab fiqih klasik maupun kontemporer seperti Fathul Qarib & Al-Mughni, sepakat bahwa:

  • Mahar harus barang halal, suci, bermanfaat, dan jelas.
  • Setiap praktik yang menyalahi prinsip-prinsip itu masuk kategori mahar yang dilarang.

Fatwa dan Pandangan Ulama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai fatwanya juga menegaskan mahar tidak boleh berasal dari sesuatu yang haram, baik bentuknya barang haram, hasil kejahatan, maupun transaksi batil lainnya. Jika pasangan ingin memastikan keabsahan maharnya, wajib berkonsultasi pada tokoh agama atau kantor urusan agama sebelum akad.

Hikmah pelarangan mahar-mahar di atas adalah untuk menjaga kemuliaan dan keberkahan akad nikah. Mahar yang halal, bernilai, dan jelas akan menenangkan hati kedua mempelai.

Praktik Mahar yang Dilarang di Masyarakat

Contoh Kasus di Indonesia

Beberapa waktu lalu, media nasional sempat memberitakan kasus pernikahan yang sempat tertunda karena akad diberikan dengan mahar berupa beberapa liter minuman keras yang ternyata merupakan barang sitaan. Setelah dikaji pihak KUA dan tokoh agama setempat, mahar tersebut batal, dan akad harus diulang dengan mahar pengganti yang halal.

Di beberapa wilayah, masih kerap ditemui praktik mahar remeh-temeh seperti segenggam pasir, atau sesuatu yang jelas tidak ada manfaat dan nilainya. Di daerah pesisir tertentu ada ketentuan adat, mahar hanya berupa ucapan atau pantun tanpa barang nyata—semua ini menyalahi syariat.

Pelajaran dari Kasus-Kasus di Atas

Dari kasus nyata di masyarakat, bisa disimpulkan bahwa kurangnya pemahaman dan ketelitian sebelum akad termasuk penyebab utama terjadinya mahar yang dilarang. Salah satu cara menghindarinya adalah dengan memahami sedetail mungkin 5 rukun nikah, duduk bersama tokoh agama keluarga jauh-jauh hari, bukan hanya mengandalkan adat atau tradisi lokal.

Dampak Memberikan Mahar yang Dilarang

Dampak Memberikan Mahar yang Dilarang

Konsekuensi Hukum dan Agama Pernikahan dengan Mahar Tidak Sah

Jika akad nikah dilakukan dengan mahar yang dilarang, ada beberapa konsekuensi serius baik menurut syariat maupun aturan administrasi:

  • Akad tetap sah jika rukun dan syarat lain telah dipenuhi, namun suami WAJIB memberikan mahar pengganti yang sah dan sesuai syariat.
  • Jika mahar dilarang telah disepakati bersama dan tidak diganti, maka pernikahan menjadi cacat hukum dan bisa dianggap tidak sah di mata Allah SWT.
  • Dosa bagi suami yang sengaja memberikan mahar haram atau menahan hak istri dari mahar yang halal.

Dampak terhadap Kesehatan Rumah Tangga

Selain konsekuensi hukum agama, memberikan mahar yang dilarang juga bisa membuat hubungan penuh kegelisahan, baik dari sisi kepercayaan istri maupun keluarga besar. Keharmonisan rumah tangga bisa terganggu akibat senantiasa dihantui status keabsahan akad.

Solusi Jika Terlanjur Memberikan Mahar yang Dilarang

Apa yang harus dilakukan jika ternyata kamu atau keluarga telah (atau akan) memberikan mahar yang tergolong dilarang?

Cek dan Verifikasi Ulang Syarat-Syarat Mahar

Segera konsultasikan kepada tokoh agama, penghulu, atau KUA terdekat apakah mahar yang diberikan sudah memenuhi syarat hukum sah pernikahan menurut Islam.

Segera Ganti Mahar dengan yang Sah

Jika terbukti mahar sebelumnya tidak sah (barang haram, hasil kejahatan, atau tidak bernilai), maka akad tetap dianggap sah, namun wajib menggantinya dengan mahar lain yang halal, bermanfaat, dan disepakati istri secara ikhlas.

Diskusikan dengan Tenang Bersama Pasangan

Buka komunikasi dua arah dengan pasangan. Jelaskan alasan pentingnya menghindari mahar yang dilarang. Jika sudah terlanjur diberikan dan sulit diubah, cari waktu tepat untuk mengganti (misalkan datang setelah akad sambil membawa mahar pengganti dan ijab ulang).

Manfaatkan Pilihan Mahar yang Bijak dan Mudah

Islam menganjurkan mahar yang tidak memberatkan, bahkan sangat membolehkan mahar sederhana asalkan memiliki nilai manfaat. Jangan terpaku pada kemewahan atau nilai nominal tinggi. Ada banyak referensi perihal biaya nikah dibawah 25 juta yang tetap sah dan sesuai syariat.

Berdoa agar Diberi Keberkahan dan Keikhlasan

Jika sudah memperbaiki niat dan kondisi mahar, sempatkan melantunkan doa untuk pernikahan agar Allah SWT memberi kelancaran, mengampuni, dan memberkahi rumah tangga yang akan dibangun.

FAQ Seputar Mahar yang Dilarang

1. Apakah mahar berupa hutang diperbolehkan? Hanya jika jelas nilainya, waktu pelunasan, dan ada kesepakatan tertulis. Jika samar-samar maka tidak diperbolehkan.

2. Bagaimana jika sudah terlanjur memberikan mahar haram? Akad nikah tetap sah asalkan rukun dan syarat lain terpenuhi, tapi mahar harus segera diganti dengan yang halal.

3. Bisakah mahar diberikan dalam bentuk jasa? Boleh jika jasa jelas, disepakati, serta mengandung nilai manfaat. Namun bentuknya tidak boleh sekadar janji atau niatan tanpa bukti konkret.

4. Apa hukum pemberian mahar sekadar simbolik tanpa nilai ekonomi? Jika benar-benar tidak bernilai menurut adat masyarakat dan tidak bermanfaat, maka tidak sah menurut syariat.

5. Bagaimana jika keluarga keberatan mengganti mahar? Sampaikan hikmah agama dan jelaskan dampak cukup besar terkait keabsahan akad dan hak istri di mata agama. Diskusi dengan bijaksana dan mengedepankan maslahat bersama.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Mahar merupakan salah satu komponen utama dan syarat sah dalam akad nikah menurut Islam. Sayangnya, pemahaman yang kurang mengenai jenis-jenis mahar yang dilarang kerap menyebabkan akad nikah jadi bermasalah, bahkan berpotensi tidak diterima di sisi Allah.

Agar terhindar dari mahar yang dilarang, berikut beberapa poin penting yang harus selalu diperhatikan:

  • Pastikan mahar berupa barang atau jasa yang halal, bernilai manfaat nyata, dan bukan dari hasil kejahatan.
  • Hindari praktik mahar remeh, najis, tidak bermanfaat, hutang tidak jelas, simbolik semata, atau syarat batil apapun.
  • Jika ada keraguan, diskusikan dengan tokoh agama, penghulu, atau pihak KUA untuk solusi terbaik.
  • Pilih mahar sesuai kemampuan, tanpa harus memberatkan. Sederhana dan ikhlas jauh lebih diberkahi.

Untuk memahami pengertian mahar secara umum, kamu dapat membaca penjelasan lengkapnya di Wikipedia.

Semoga artikel ini membantumu memahami mahar yang dilarang, menemukan solusi jika sudah terlanjur terjadi, dan makin siap menjalani pernikahan halal serta penuh keberkahan. Selamat menempuh hidup baru sesuai tuntunan syariat!

Bagikan artikel:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *