Pernikahan adalah salah satu momen paling sakral dalam kehidupan seorang Muslim. Proses pernikahan yang sah tidak hanya menuntut persetujuan kedua belah pihak, tetapi juga berlandaskan aturan agama yang ketat. Salah satu yang wajib diketahui adalah 5 rukun nikah; fondasi yang jika salah satunya tidak terpenuhi, maka pernikahan menjadi tidak sah menurut syariat Islam. Memahami rukun nikah sangat penting, bukan hanya sebagai pengetahuan, melainkan juga sebagai langkah awal mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Selain aspek agama, pernikahan juga erat kaitannya dengan budaya, misalnya Anda bisa melihat keunikan pada undangan pernikahan jawa yang penuh nilai filosofi dan tradisi.
Lantas, apa saja sebenarnya 5 rukun nikah menurut Islam? Bagaimana syarat masing-masing rukun, serta apa hikmah pernikahan dalam pandangan agama? Artikel ini akan membahas 5 rukun nikah selengkap dan sedalam mungkin, lengkap dengan solusi atas permasalahan yang sering terjadi serta kaitan dengan peraturan pernikahan di Indonesia.
Daftar Isi
Pengertian Rukun Nikah dan Bedanya dengan Syarat Nikah
Sebelum melangkah ke penjelasan 5 rukun nikah, penting terlebih dulu untuk memahami makna rukun dan membedakannya dengan syarat nikah. Secara bahasa, rukun berarti ‘tiang penyangga’, yakni sesuatu yang menjadi penopang sebuah amalan. Sedangkan secara istilah, rukun dalam konteks pernikahan adalah setiap unsur pokok yang apabila tidak ada, maka tidak terwujud akad nikah secara sah.
Berbeda dengan rukun, syarat nikah adalah perkara yang harus terpenuhi sebelum pelaksanaan rukun. Syarat sah nikah, misalnya adalah baligh, berakal, tidak sedang ihram, dan lain-lain. Rukun nikah sendiri tidak dapat digantikan, sedangkan syarat adalah pelengkap untuk menyempurnakan pernikahan.
Para ulama menjadikan dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta ijma’ ulama dalam menetapkan rukun dan syarat nikah. Misalnya, dalam Surat An-Nisa’ ayat 3 berbicara soal pentingnya memperhatikan syarat dan tata cara pernikahan secara benar.
Penjelasan Lengkap 5 Rukun Nikah dalam Islam

Melansir sejumlah kitab fikih klasik dan pedoman dari ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), berikut adalah 5 rukun nikah beserta kedalaman bahasannya:
Mempelai Pria
Rukun pertama adalah adanya mempelai pria yang menjadi pihak suami dalam akad. Dalam hukum Islam, calon suami harus memenuhi beberapa syarat sah, yaitu:
- Beragama Islam.
- Baligh (dewasa), berdasarkan hukum syara’ dan perundangan di Indonesia.
- Berakal sehat, tidak dalam kondisi gila saat akad.
- Tidak dalam masa ihram haji/umrah.
- Bukan mahram perempuan yang hendak dinikahi.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, pernikahan otomatis batal. Misalnya, jika seorang pria non-Muslim menikahi wanita Muslimah, hukumnya tidak sah. Kasus lain yang kerap terjadi adalah soal usia mempelai pria. Dalam UU No. 16 Tahun 2019 perubahan UU Perkawinan, usia minimal pria adalah 19 tahun. Hal ini penting agar pernikahan bukan hanya sah secara agama, tetapi juga negara, sehingga mencegah munculnya permasalahan hukum dan sosial di kemudian hari.
Mempelai Wanita
Selain mempelai pria, harus ada mempelai wanita dengan syarat-syarat berikut:
- Beragama Islam pada saat akad berlangsung.
- Tidak sedang menjadi istri orang lain atau dalam masa iddah.
- Tidak dalam masa ihram.
- Memenuhi usia minimal (19 tahun dalam hukum di Indonesia).
- Memiliki wali nikah yang sah.
Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah pencatatan identitas calon mempelai wanita yang tidak jelas atau masih di bawah umur. Dalam praktik, keadaan wali juga sangat menentukan. Jika wali nikah tidak sah, secara otomatis akad nikah menjadi tidak sah pula.
Wali Nikah
Wali nikah adalah rukun yang sangat vital. Wali dalam konteks pernikahan adalah pihak laki-laki yang berhak menikahkan mempelai perempuan. Syarat menjadi wali nikah di antaranya:
- Laki-laki, muslim, baligh, berakal, dan adil.
- Wali nasab (ayah kandung, kakek, saudara laki-laki, paman, dst) lebih utama daripada wali hakim/negara.
- Tidak boleh menjadi wali bila statusnya adalah mahram sementara (misal: mantan suami, saudara sepersusuan).
- Tidak sedang melaksanakan ihram.
Jika wali nikah menolak menikahkan tanpa sebab syar’i (wali ‘adhal), maka bisa digantikan oleh pemerintah atau wali hakim. Ini sesuai dengan hadis:
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin wali, maka pernikahannya batal.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Permasalahan lain yang kerap muncul misalnya ayah sudah meninggal, atau lokasi wali jauh dari tempat akad. Dalam keadaan demikian, pemindahan wali bisa dilakukan atau digantikan oleh wali hakim sesuai keputusan pengadilan agama.
Dua Saksi
Rukun keempat ini tidak kalah penting. Setiap pernikahan harus disaksikan minimal oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat, yaitu:
- Laki-laki, muslim, baligh, berakal, dan adil.
- Bisa mendengar dan melihat dengan jelas jalannya akad.
- Tidak ada pertalian nasab sebagai mahram dengan mempelai wanita.
Saksi tidak hanya formalitas, melainkan sebagai penguat keabsahan akad nikah. Dalam beberapa madzhab, saksi boleh berasal dari keluarga atau kerabat, tetapi tidak diperbolehkan dari pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap nikah (misal: wali sendiri).
Ada kasus pernikahan yang tidak diumumkan, atau saksi dipilih asal-asalan. Ini sangat berbahaya karena bisa berdampak pada keabsahan nikah dalam pandangan syariat Islam.
Shighat (Ijab Qabul)
Shighat adalah ikrar / ucapan akad yang terdiri dari ijab (pernyataan wali nikah) dan qabul (jawaban dari calon mempelai pria). Ada beberapa ketentuan supaya ijab qabul sah menurut ulama:
- Lafadz harus jelas menunjukkan pernikahan dan tidak ambigu.
- Diucapkan dalam satu majelis tanpa jeda panjang antara ijab dan qabul.
- Tidak boleh dilandasi paksaan atau ancaman.
- Gunakan bahasa jelas dan mudah dipahami, bisa dengan bahasa Arab atau bahasa daerah selama maksudnya tidak berubah.
Contoh ijab qabul dalam bahasa Indonesia:
Wali: “Saya nikahkan engkau dengan putri saya, [nama], dengan maskawin tersebut tunai.” Mempelai pria: “Saya terima nikahnya [nama] dengan maskawin tersebut tunai.”
Permasalahan yang sering terjadi adalah lafadz yang rancu, jawaban terlambat, atau pengucapan dengan ragu-ragu. Jika terjadi seperti ini, diulang hingga memenuhi syarat shighat.
Syarat Sah dan Administrasi Nikah Menurut Islam dan Negara

Selain 5 rukun nikah, ada juga syarat sah nikah tambahan yang ditetapkan baik oleh syariat maupun hukum negara. Menurut madzhab Syafi’i, beberapa syaratnya adalah:
- Kedua calon mempelai tidak sedang dalam masa ihram atau haji.
- Tidak terdapat halangan hubungan darah (nasab), sepersusuan, atau mushaharah.
- Tidak ada paksaan terhadap kedua mempelai.
- Calon mempelai pria dan wanita bukan muhrim (haram menikah karena hubungan darah/sepersusuan).
Di Indonesia, syarat pernikahan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di antaranya:
- Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
- Pernikahan harus dicatatkan dan didaftarkan secara resmi di kantor Urusan Agama (KUA).
- Melampirkan dokumen seperti KTP, KK, surat izin orang tua (bagi yang belum 21 tahun), dan surat keterangan belum menikah.
Hukum Pernikahan: Wajib, Sunnah, Makruh, dan Haram
Hukum menikah sendiri dalam Islam bersifat fleksibel tergantung kondisi pelakunya. Para ulama membaginya ke dalam lima hukum atau status:
- Wajib: Menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu menikah, khawatir terjerumus dalam zina, serta memiliki niat yang benar.
- Sunnah: Bagi mereka yang sudah cukup umur dan berniat menjalankan sunah Rasul, namun tidak khawatir pada dosa atau fitnah.
- Makruh: Jika seseorang dengan menikah justru tidak bisa berbuat baik kepada pasangannya atau mengabaikan tanggung jawab agama dan sosial.
- Mubah: Menikah dengan pertimbangan-pertimbangan duniawi atau personal bagi orang yang tidak memiliki alasan kuat dari sisi agama.
- Haram: Menikah hukumya haram bagi seseorang yang akan menzalimi pasangannya, tidak memiliki niat baik, atau akan membawa mudarat lebih besar.
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan keutamaan menikah, di antaranya sabda Nabi Muhammad SAW: “Menikah adalah bagian dari sunnahku. Barangsiapa yang tidak menjalankan sunnahku, maka ia bukan (pengikut)ku.” (HR. Ibnu Majah).
Hikmah dan Manfaat Rukun Nikah dalam Islam
Rukun dan syarat nikah bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki hikmah mendalam untuk kehidupan keluarga dan masyarakat. Berikut beberapa hikmah menjalani pernikahan sesuai tuntunan:
- Menjaga martabat dan kehormatan Nikah adalah benteng paling ampuh untuk menjaga kehormatan dan menutup pintu-pintu perzinaan.
- Membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah Keluarga yang terlahir dari akad nikah yang sah lebih dekat dengan keberkahan.
- Melanjutkan keturunan secara halal Islam menekankan garis nasab, sehingga rukun nikah yang benar wajib dijaga.
- Memperkuat ikatan sosial Pernikahan yang sah menguatkan tali persaudaraan serta memperluas jejaring sosial di masyarakat.
- Menjaga hak-hak perempuan Melalui rukun nikah, hak dan kedudukan perempuan lebih terjaga dari penyalahgunaan atau penelantaran.
- Kepastian hukum Dengan catatan negara dan agama, anak-anak dan pasangan mendapat perlindungan hukum.
Tanya Jawab & Studi Kasus Seputar Rukun Nikah
Q: Bagaimana jika wali nikah tidak bisa hadir karena di luar negeri?
A: Wali dapat memberikan kuasa atau diwakilkan kepada wali hakim setelah melalui sidang di pengadilan agama.
Q: Apakah menikah tanpa saksi sah menurut hukum Islam?
A: Tidak sah, karena kehadiran dua saksi adalah rukun mutlak menurut jumhur ulama.
Q: Bolehkah wanita menjadi wali nikah?
A: Tidak boleh. Wali harus laki-laki, muslim, baligh, dan tidak memiliki halangan syar’i.
Q: Bagaimana jika ijab qabul diucapkan dengan bahasa daerah?
A: Selama maknanya jelas dan tersampaikan, ijab qabul diperbolehkan menggunakan bahasa daerah.
Q: Apakah pernikahan harus menggunakan mahar mahal?
A: Tidak, syarat mahar adalah harus ada, bukan mahal. Untuk inspirasi jenis mahar silakan lihat panduan cara memilih mahar.
Q: Ingin menikah sederhana, bagaimana mengatur biayanya?
A: Simak tips lengkap tentang budget nikah sederhana di sini.
Kasus nyata: Di beberapa daerah, terjadi penolakan wali nikah karena alasan adat atau konflik keluarga. Jika wali menolak tanpa sebab syar’i, maka pengadilan agama dapat memberikan status wali hakim sesuai fiqih dan hukum negara.
Kesimpulan
Memahami 5 rukun nikah menjadi bekal utama untuk membangun rumah tangga yang sah, harmonis, dan penuh keberkahan. Keseluruhan rukun ini mulai dari mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat akad, mengandung syarat sah yang tidak bisa ditawar-tawar. Jika ada satu saja yang tidak terpenuhi, maka pernikahan menjadi tidak sah di mata agama maupun negara.
Jalankan proses pernikahan sesuai tuntunan syariat dan peraturan pemerintah agar keluarga yang dibangun kuat secara spiritual dan legal. Jangan ragu untuk menambah pengetahuan, berkonsultasi kepada ulama, atau mendatangi KUA guna memastikan kesiapan dan kelengkapan administrasi pernikahan.
Referensi
- Kemenag RI. (2019). Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Nikah.
- Kitab Fathul Mu’in, Bab Nikah.
- Hadis Shahih HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad.
- Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam (NU, Muhammadiyah).