Kabul adalah salah satu istilah yang sangat sering terdengar ketika kita membahas seputar pernikahan, jual-beli, ataupun berbagai akad lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Secara sederhana, kabul adalah tanda persetujuan atau penerimaan terhadap suatu penawaran, yang secara hukum dan syariat memegang posisi sangat penting dalam setiap bentuk akad. Dalam proses akad nikah misalnya, setelah pihak wali pengantin wanita mengucapkan ijab atau penawaran, maka mempelai pria akan mengucapkan kabul sebagai penerimaan, sehingga akad pun menjadi sah. Tidak hanya dalam pernikahan, kabul juga berlaku dalam berbagai transaksi muamalah seperti jual-beli, sewa-menyewa, hingga hibah dan wasiat.
Memahami kabul adalah sesuatu yang wajib, terutama bagi Anda yang berusia remaja hingga dewasa, karena nyaris seluruh kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan umat Islam selalu berkaitan dengan akad yang di dalamnya terdapat ijab dan kabul. Dengan memahami kabul adalah, maka Anda akan lebih siap menjalani berbagai proses kehidupan secara legal, syar’i, dan penuh tanggung jawab.
Daftar Isi
Pendahuluan
Kehidupan manusia tidak bisa lepas dari hubungan sosial, baik dalam bentuk transaksi ekonomi, komitmen keluarga, hingga perjanjian-perjanjian formal maupun informal. Salah satu konsep dasar dari setiap perjanjian atau transaksi adalah adanya kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dalam Islam, kesepakatan ini dikenal dengan istilah akad yang terdiri dari dua hal: ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan/persetujuan). Oleh karena itu, memahami kabul adalah bagian penting dari sikap bijak ketika akan membuat keputusan yang menyangkut hidup banyak orang.
Apalagi di Indonesia, istilah kabul paling mudah ditemui dalam praktik ijab kabul pernikahan. Namun penerapan kabul tidak hanya sebatas itu saja. Penggunaannya meluas ke aktivitas bisnis, pemberian hibah, bahkan ketika Anda membeli sesuatu di toko. Meski terlihat sederhana, pemahaman tentang kabul bisa mencegah banyak kesalahan, baik yang sifatnya administratif, hukum, maupun syariat.
Definisi dan Pengertian Kabul
Kabul adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab, yaitu “qabul” (قبول) yang artinya menerima, menyetujui, atau mengambil alih sesuatu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kabul berarti penerimaan dari suatu tawaran atau penawaran. Sedangkan dalam konteks keislaman, kabul merujuk pada “persetujuan atau penerimaan secara lisan maupun tulisan terhadap suatu ijab yang telah dikemukakan oleh pihak lain”.
Dalam syariat Islam, kabul memiliki peran penting yang melekat pada transaksi atau akad, sehingga bentuknya harus jelas dan penuh kesadaran. Pengertian kabul menurut para ulama fiqih adalah segala bentuk pengakuan atau penerimaan yang dilakukan oleh pihak kedua terhadap penawaran (ijab) yang telah disampaikan pihak pertama dalam tujuan melakukan akad atau perikatan hukum.
Jadi, bisa disimpulkan, kabul adalah bentuk nyata dari persetujuan yang menegaskan bahwa seseorang menginginkan dan menyetujui suatu proposal, baik itu dalam akad nikah, jual beli, atau akad-akad lainnya. Tanpa kabul, akad tidak pernah dianggap sah di mata agama maupun hukum.
Kedudukan Kabul dalam Proses Akad
Dalam ilmu fiqih, setiap akad atau kontrak selalu terdiri dari dua rukun utama: ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan penawaran yang datang dari satu pihak (misal wali calon pengantin wanita atau penjual barang), sedangkan kabul adalah pernyataan penerimaan dari pihak lain (misal calon pengantin pria atau pembeli). Posisi kabul sangatlah vital, sebab hanya setelah adanya kabul, maka sebuah akad bisa dinyatakan “terjadi” atau terbentuk secara sah baik secara agama maupun hukum yang berlaku.
Sebagai gambaran, dalam akad nikah, wali mempelai wanita berkata: “Saya nikahkan kamu dengan putri saya dengan mas kawin ini.” Ucapan tersebut adalah ijab. Kemudian pria berkata: “Saya terima nikahnya si fulanah dengan mas kawin tersebut.” Ucapan tersebut adalah kabul. Baru setelah kedua kata ini diucapkan, pernikahan dianggap SAH.
Hal yang sama berlaku dalam transaksi jual beli. Setelah penjual menawarkan barang kepada pembeli dengan harga tertentu (ijab), maka pembeli mengucapkan persetujuan untuk membeli barang dengan harga tersebut (kabul). Maka terjadilah akad jual beli atau pertukaran hak secara syah.
Hubungan ijab dan kabul sangat erat: ijab tanpa kabul sama saja dengan menawarkan sesuatu tanpa kepastian diterima, dan kabul tanpa ijab berarti tidak ada yang dikonfirmasi. Oleh karenanya, rukun ijab dan kabul tidak bisa dipisahkan dalam setiap akad.
Jenis-Jenis Kabul dalam Kehidupan Sehari-hari
Kabul bukan sekadar istilah dalam agama semata. Berikut beberapa jenis kabul yang lazim ditemui:
Kabul dalam Akad Nikah

Akad nikah adalah salah satu momen paling penting dalam Islam yang sangat menekankan pada keberadaan kabul. Dalam prosesnya, ada dua pihak yang berperan yaitu wali dari pihak wanita dan mempelai pria. Wali memberikan ijab atau penawaran, biasanya berbunyi, “Saya nikahkan kamu dengan putri saya si fulanah dengan mas kawin tersebut.” Pihak mempelai pria kemudian menjawab, “Saya terima nikahnya putri Bapak dengan mas kawin tersebut.”
Lafaz kabul nikah sebenarnya tidak harus dalam bahasa Arab, bisa dilakukan dalam bahasa Indonesia, daerah, asalkan tidak merubah makna dan dilakukan dengan penuh kesadaran serta tidak ada paksaan.
Kabul dalam Transaksi Jual Beli / Muamalah

Praktik kabul juga sangat sering ditemui dalam jual-beli di pasar, toko, maupun secara daring (online). Misalnya, penjual berkata: “Ini baju harganya seratus ribu rupiah.” Pembeli lalu mengucapkan: “Saya beli baju ini seharga seratus ribu rupiah.”
Selain jual beli, kabul juga diperkenankan dalam akad-akad muamalah lain seperti sewa-menyewa (ijarah), hibah, hadiah, bahkan dalam perjanjian kerja atau kontrak jasa.
Maknanya, setiap transaksi yang dilakukan secara sadar dan sukarela pasti terdapat unsur kabul di dalamnya, baik diucapkan secara langsung maupun cukup dengan perbuatan yang jelas menandakan persetujuan (seperti menyerahkan uang/tangan).
Syarat dan Rukun Kabul
Agar kabul yang disampaikan bisa sah secara hukum Islam dan negara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Terdapat Dua Pihak yang Berakad: Satu pemberi ijab, satu penerima kabul.
- Kedua Pihak dalam Keadaan Sadar: Tidak berada dalam tekanan, paksaan, amarah, atau hilang kesadaran.
- Ucapan Jelas dan Tegas: Lahir dari niat hati yang sebenarnya.
- Kesesuaian Antara Ijab dan Kabul: Tidak boleh ada perubahan dalam istilah, obyek, ataupun nilai yang diperjanjikan.
- Dilakukan Pada Waktu dan Tempat yang Sama: Dalam konteks tradisi dan hukum positif Indonesia, ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis, tidak terpisah waktu/ruang.
Rukun ijab dan kabul adalah bagian inti dalam setiap akad. Rukun-rukun lainnya bisa berupa obyek akad (misal orang yang dinikahkan, barang yang dijual), syarat-syarat lainnya seperti wali dalam pernikahan, saksi, dan mahar dalam nikah.
Tahapan ijab dan kabul umumnya dimulai dari penjelasan pihak pemberi (ijab), kemudian pihak penerima menyatakan kabul secara langsung, dan kemudian disaksikan oleh orang lain sebagai bentuk pengukuhan legalitasnya.
Hukum dan Fungsi Kabul dalam Islam
Dalam Islam, keberadaan kabul adalah syarat SAH-nya akad atau perjanjian baik dalam bentuk nikah, jual beli, maupun akad-akad sejenis lainnya. Tanpa adanya kabul yang jelas dan tegas dari pihak kedua, sebuah ijab hanyalah usulan sepihak, tidak memiliki kekuatan hukum.
Hukum kabul dalam Islam bersifat wajib dalam setiap akad formal, baik dilakukan secara lisan, tulisan, ataupun dengan gestur atau tanda yang jelas disepakati sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa tanpa kabul, sebuah akad adalah BATAL atau tidak berlaku.
Fungsi utama kabul dalam kehidupan antara lain:
- Menandai adanya Persetujuan Dua Pihak: Akad bukanlah tindakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama.
- Landasan Hukum Transaksi: Memastikan bahwa setiap tindakan atau peristiwa hukum antara dua pihak dilandasi persetujuan.
- Mencegah Penipuan atau Kesalahpahaman: Dengan clarifikasi kabul, semua pihak memahami hak dan kewajibannya.
- Menguatkan Sisi Moral dan Etika: Karena sisi spiritual dari akad memerlukan kejujuran dan keterbukaan.
Khusus untuk akad nikah, aturan ijab kabul sangat diatur karena menjadi penanda kesakralan dan keabsahan pernikahan di mata agama dan hukum. Bila Anda ingin tahu lebih dalam mengenai perbedaan akad nikah dan resepsi, Anda dapat membaca artikel perbedaan akad nikah dan resepsi di blog Invi.
Contoh-Contoh Kabul dalam Kehidupan
Contoh Lafaz Kabul pada Akad Nikah
- Wali: “Saya nikahkan putri saya, Siti Aminah, kepada Anda dengan mas kawin seperangkat alat sholat dibayar tunai.”
- Mempelai Pria: “Saya terima nikahnya Siti Aminah binti Abdullah dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai.”
Dalam beberapa adat, lafaz dapat sedikit berbeda, namun yang terpenting adalah kejelasan dan kesungguhan penerimaan.
Contoh Kabul dalam Jual Beli dan Akad Lainnya
- Penjual: “Ini sepatu, harganya dua ratus ribu rupiah.”
- Pembeli: “Baik, saya beli sepatu ini dengan harga dua ratus ribu rupiah.”
Selain ucapan, kabul juga bisa berupa tindakan. Misalnya dalam praktik jual beli di pasar tradisional, saat pembeli sudah membayar harga yang disepakati dan menerima barang, maka tindakan tersebut sudah termasuk mengandung unsur kabul.
Catatan Tambahan: Dalam dunia digital saat ini, praktik “kabul” dapat diwujudkan dengan menekan tombol “setuju” saat melakukan transaksi daring (online). Walau tidak dalam bentuk ucapan lisan, sistem hukum dan syariah pun sudah mulai mengakomodasi bentuk kabul ini selama dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan.
Kesalahan Umum dan Mitos Tentang Kabul
Walaupun terlihat sederhana, masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman kurang tepat atau mitos tentang kabul. Berikut beberapa contoh kesalahannya:
- Menganggap Kabul Harus Berbahasa Arab: Padahal, selama maknanya tepat dan jelas, boleh dilakukan dalam Bahasa Indonesia atau bahasa daerah.
- Cukup dengan “Diam/Berjabat Tangan” Sudah Sah: Tidak selalu. Kabul harus dilakukan dengan ucapan atau tindakan yang jelas, tidak boleh menimbulkan keraguan.
- Kabul Tidak Perlu Ada Saksi atau Bukti: Dalam akad besar, seperti nikah, saksi adalah rukun yang tak terpisahkan untuk mengesahkan ijab kabul.
- Mengacaukan Urutan Ijab Kabul: Banyak yang salah urutan (misal calon pengantin pria mengucap kabul sebelum wali nikah). Padahal ijab selalu diucapkan lebih dulu, baru diterima dengan kabul.
- Mitos Syarat-Harus Sempurna: Ada mitos bahwa jika salah kata sedikit, akad nikah otomatis batal. Faktanya, yang terpenting adalah niat, kejelasan, dan kesamaan makna dari ijab kabul tersebut.
Agar tidak terjadi kesalahan seperti ini, calon pengantin dapat belajar dan memastikan pelaksanaan ijab kabul berjalan baik. Sekarang, sudah ada kemudahan untuk mendaftar pernikahan secara online dan mendapatkan arahan soal prosedur ijab kabul, melalui cara daftar simkah.
Makna dan Hikmah Kabul dalam Kehidupan
Selain sebagai bagian dari sistem hukum, kabul juga punya makna spiritual dan filosofis yang mendalam. Dalam akad nikah, misalnya, ucapan kabul menjadi titik awal terbentuknya ikatan batin, moral, dan tanggung jawab baru di hadapan Allah SWT dan manusia.
Makna Kabul Menurut Para Ulama
Para ulama menyebut, kabul adalah simbol kejujuran, komitmen, dan itikad baik antara dua pihak. Ia menjadi syarat mutlak terjadinya transfer hak, baik dalam bentuk status (pernikahan) maupun barang (jual beli), sesuai ajaran Islam.
Hikmah Ijab dan Kabul
- Menumbuhkan Kesadaran: Kedua pihak sadar dan mengerti apa yang diikrarkan.
- Menanamkan Tanggung Jawab: Kabul bukan sekadar ucapan, tapi membawa tanggung jawab moral dan hukum.
- Menjaga Hak dan Kewajiban: Mencegah terjadinya zalim antara satu pihak dengan pihak lainnya.
- Menebar Keberkahan: Dalam akad nikah, ijab kabul yang dilakukan dengan benar diyakini membawa keberkahan bagi rumah tangga baru.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Seputar Kabul
1. Kabul adalah apa? Kabul adalah tanda atau pernyataan persetujuan seseorang atas penawaran yang disampaikan dalam suatu akad, sehingga akad tersebut menjadi sah sesuai hukum dan syariat.
2. Apakah kabul harus menggunakan bahasa tertentu? Tidak harus bahasa Arab. Kabul sah dilakukan dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah selama makna dan maksudnya jelas.
3. Bagaimana bentuk kabul yang sah? Bisa secara lisan (ucapan jelas), tertulis, atau tindakan yang tidak menimbulkan keraguan, dilakukan saat itu juga pada tempat dan waktu yang sama dengan ijab.
4. Siapakah yang berhak melakukan kabul? Pihak kedua dalam akad, yakni orang yang menerima penawaran—bisa mempelai pria (dalam nikah), pembeli (dalam jual beli), atau pihak yang menerima manfaat/donasi/hibah.
5. Apakah kabul harus ada saksinya? Dalam akad-akad tertentu seperti nikah, saksi adalah wajib sebagai pengukuh, namun dalam jual beli, kesaksian berupa bukti transaksi atau pihak kedualah yang menjadi saksi.
6. Apa makna simbolis kabul dalam hidup sehari-hari? Simbol komitmen, konsistensi, dan pengakuan hak dan kewajiban di antara dua pihak.
Kesimpulan dan Penutup
Kabul adalah fondasi dari setiap perjanjian atau akad dalam ajaran Islam dan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Ia merupakan perwujudan persetujuan antara dua pihak yang melahirkan tanggung jawab, hak, serta perlindungan hukum dan moral. Memahami pengertian, hukum, serta contoh nyata kabul sangat penting agar Anda bisa menjalankan akad—baik nikah, jual-beli, maupun transaksi penting lainnya—dengan benar, sah, dan penuh berkah.
Ingat, akad tanpa kabul hanyalah niat sepihak yang tak punya kekuatan hukum maupun keberkahan. Bagi Anda yang ingin memastikan kelancaran proses akad nikah, pastikan untuk mengetahui syarat dan tata cara ijab kabul, serta manfaatkan kemudahan teknologi melalui sistem pendaftaran nikah daring seperti cara daftar simkah yang sudah diulas oleh invi.
Teruslah belajar dan memahami istilah-istilah penting seperti kabul agar terhindar dari kekeliruan yang bisa berakibat pada keabsahan dan keberkahan seluruh proses akad Anda.